Ta’aruf Tetapi Tidak Cocok


Email This Post

Assalamu’alaikum wr. wb. Ustad, baru-baru ini ana berta’aruf dengan seorang akhwat (melalui ustad ana). Sang akhwat dan keluarganya sangat serius, tetapi sebaliknya ana merasa kurang cocok dengan akhwat tersebut. Ana ingin bertanya :

1. Bolehkah ana menghentikan proses ta’aruf ini ke jenjang yang lebih lanjut?

2. Bagaimana/ apa alasan yang tepat untuk menghentikan proses ini tanpa membuat sang akhwat dan keluarganya kecewa? Juga karena sang akhwat adalah saudara dari murobbi ana

3. Salahkah bila dalam mencari pasangan ana juga berharap mendapat yang shalihah dan cantik/ manis sekaligus?

Mohon jawabannya ustad, karena ana bingung untuk mengungkapkan kepada murobbi ana.

Jazakallah khairan katsiran

Assalamu’alaikum wr.wb.

Hamba Allah

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

1. Sebenarnya proses ta’aruf itu memiliki level dan jenjang, sehingga jangan sampai ketika sebuah jenjang ta’aruf sudah dilampaui, tiba-tiba muncul masalah pada jenjang sebelumnya. Tentu hal itu akan membuat stabilitas keluarga menjadi tidak nyaman.

Sebagai gambaran umum, sebelum proses ta’aruf sampai kepada tingkat keluarga, maka bolehlah di awal seorang calon melihat sekilas dua kilas terhadap calonnya. Ini tujuannya untuk melihat dari sisi pisiknya.

Dan pada tahap ini, sebenarnya masih mungkin dilakukan ta’aruf sepihak terlebih dahulu. Artinya, calon suami tanpa sepengetahuan calon istri “mengintip” dari kejauhan atau dengan tanpa disadari oleh calon istri. Apabila dari segi pisik dirasa sudah cukup klop dan cocok, maka barulah ke ta’aruf tahap berikutnya hingga pada tahap ta’aruf antar keluarga dan berikutnya.

Jangan sampai ta’aruf itu sudah sampai kepada tingkat keluarga, lalu ada komplain atas penampilan pisik sang calon. Entah karena selama ini sosoknya sang calon istri tidak pernah diperlihatkan atau tiba-tiba muncul selera yang berbeda. Bila masalahnya adalah yang pertama, maka ini jelas sebuah musibah. Karena bagaimana mungkin seseorang ditawarkan untuk menikahi seorang wanita tetapi tidak pernah diperlihatkan seperti apa wujud pisik calon istrinya itu. Hingga ketika sudah sampai tingkat keluarga, barulah muncul masalah itu.

Kalau soal bolehkah menghentikan proses ta’aruf, secara hukum tidak ada masalah. Karena selama belum sampai tingkat khitbah (lamaran) atau jenjang pernikahan, belum lah ada ikatan apapun. Hanya saja dari segi etika, moral dan hubungan kekeluargaan, menghentikan begitu saja sebuah proses pastilah akan menimbulkan tanda tanya besar yang berakibat kepada ketidak-harmonisan semua pihak.

2. Tentu tidak etis bila alasan yang Anda kemukakan semata-mata masalah ketidak-cantikan calon Anda itu. Siapa sih orang yang akan menerima kalau ditolak lantaran wajahnya jelek. Bahkan meski wajahnya betul-betul jelek. Pastilah akan tersinggung berat.

Karena itu Anda dituntut untuk bisa memberikan alasan yang tidak bohong tapi cukup meyakinkan semua pihak.

3. Memilih istri yang cantik itu hak seorang laki-laki yang diakui dalam Islam. Asalkan bukan berarti hanya berdasarkan semata-mata faktor kecantikan dengan mengorbankan faktor lainnya termasuk ke-Islamannya.

Tidak apa-apa Anda punya istri cantik asalkan baik agamanya. Dan jangan dibalik, agama gampang diatur tapi yang penting penampilan dulu. Ini yang salah kaprah.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

http://syariahonline.com/new_index.php/id/5/cn/3920

Dipublikasikan pada: 15/4/2007 | 28 Rabbi al-Awwal 1428 H | Hits:
Email This Post Kirim ke teman | Print | Trackback | del.icio.us | Ke atas