Uang Pelangkah


Email This Post

Ustad Bukhori Yusuf, Lc, MA

PERTANYAAN:
Ass.wr.wb
Pak ustadz, saya adalah seorang bujang (34) dan insya allah akan membangun rumah tangga yang sakinah, barokah, mawadah bersama dengan pasangan saya (28).Kami berdua sudah dewasa dan sama-sama telah bekerja.Kami bermaksud untuk menyegerakan pernikahan kamunamun orang tua pacar saya meminta kami menunda dahulu karena masih ada kakak perempuan pacar yang masih belum menikah. Saya ingin menanyakan BAGAIMANA MENURUT ISLAM TENTANG MELANGKAHI DALAM PERKAWINAN DAN TENTANG UANG PELANGKAH (BILA ADA). Jika menunda terlalu lama kami agak keberatan, selain itu usia kami juga sudah termasuk agak telat nikah
Wassalam

JAWABAN:
Saudaraku yang dirahmati Allah semoga Allah memberi jalan keluar dari masalah antum sekarang ini.

DALAM ISLAM MELANGKAHI KAKAK PEREMPUAN ITU PADA DASARNYA TIDAK MASALAH, BAHKAN TIDAK BOLEH BERKEYAKINAN APABILA MELANGKAHI, MAKA DIA AKAN MENEMUI MARA BAHAYA, DST. Karena itu semua salah satu bentuk HURAFAT apalagi sampai harus ada uang pelangkah, maka HAL ITU SEMUA TIDAK DIKENAL DALAM AJARAN ISLAM.Meskipun ustadz berbaik sangka bahwa alasan menundanya perkawinan anda dengan calon anda berdua tidak lebih dari ALASAN PSIKHOLOGIS dan ini memang sangat sering terjadi. Oleh karena itu PERTIMBANGANNYA YANG PALING DOMINAN ADALAH PERTIMBANGAN PSIKOLOGIS, MESKIPUN SYARIAH ISLAM JUGA BERPERAN PENTING DALAM MEMECAHKAN HAL-HAL YANG BERSIFAT PSIKOLOGIS.

Oleh karena itu ustadz menyarankan hal-hal :
1. Hendaknya antum lebih intensif melakukan pendekatan kepada ortu calon istri dengan berlogika jika harus ditunda terus maka sampai kapan? Dan apakah jika ditunda sampai sekian bulan atau tahun akan ada jaminan?

2. Dalam melakukan pendekatan coba beri logika Islam yaitu dalam hadits Nabi:
“SEBAIK-BAIK PERKARA ADALAH YANG SEGERA DILAKSANAKAN.” Disamping ada kaidah mendasar: “JIKA KITA TIDAK MAMPU MERAIH KESELURUHANNYA, MAKA JANGAN SAMPAI TERBUANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN BESARNYA.” Dengan kata lain jika salah satu tidak menikah apakah seluruhnya harus tidak menikah ? Tentu jawaban syariah mengatakan tidak karena lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.

3. Anda sebaiknya rela untuk tidak dirayakan pernikahannya secara besar-besaran tapi cukup
kehadiran petugas, saksi dan keluarga dekat. Mungkin perayaannya bisa berbarengan atau dengan cara yang tidak terlalu membuat down mental wanita yang dilangkahi tersebut.

4. Anda boleh saja berusaha mencarikan pasangan bagi kakaknya tersebut sehingga menikah bersama dan ini solusi yang paling ideal dan bagi pahala dua kali pernikahan

5. Atau dengan jalan lain yang bersifat negosiasi pembatasan waktu karena benar apa yang sudah anda katakan bahwa usia anda dan pasangan anda cukup dewasa kalau tidak disebut sangat matang.

FERRY HADARY
IMURA Laboratory (West8 #401)
Department of Mechanical and Environmental Informatics

ABSTRACT:
Siapa yang gak pengen nikah? Ehm…pembicaraan sensitif nih. Permudahlah pernikahan, jangan
dipersulit, demikian pesan Rasulullah SAW dan ajaran agama kita. Nah, dalam masyarakat kita (pada artikel ini dicontohkan yang terjadi pada suku Jawa, afwan ya, cuma contoh kok ^-^), terkadang banyak adat yang kalo dipikir banyak lucunya, banyak gak rasionalnya, dan mungkin juga banyak bid’ahnya. Ini juga terjadi pada kematian, ada selametan 7, 40, 100, 1000 hari.

Ini mungkin sulit dihindari, tapi yang dapat dilakukan adalah menguranginya, dan itulah tantangan buat kita.Karena tugas kita tidak hanya memberikan pengertian saja tentang sistem Islam, tetapi penerapannya (setidaknya pada keluarga dan lingkungan) yang tidak secara frontal, juga tidak kalah penting.

Dipublikasikan pada: 20/6/2007 | 05 Jumada al-Thanni 1428 H | Hits:
Email This Post Kirim ke teman | Print | Trackback | del.icio.us | Ke atas

Ada Satu Komentar:


  1. OpoWaeOno » Blog Archive » Dalil dan Referensi Nikah Dari Al Qur’an dan Hadist menulis:

    […]   Uang Pelangkah Ada Apa Dibalik Pernikahan? Perkawinan Beda Agama Ketika Allah Menjadi Alasan Paling Utama Mengapa […]