Tentang Mahar


Email This Post

Pertanyaan:

apa sebenarnya arti dari mahar dan siapa yang akan berhak mengambil mahar, apakah orang tua atau sang istri, seandainya orang tua yang mengambil bagaimana hukumnya.

Rozi

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,

Mahar adalah pemberian kepada istri di awal terbentuknya sebuah ikatan kehalalan antara suami istri. Pembirian ini bentuknya bisa berupa benda atau pun uang. Minimal sesuatu yang punya nilai meskipun rendah harganya.

Pemberian mahar merupakan upaya penghormatan dan ri�ayah Islam yang berhak diterima seorang wanita dari calon suaminya.

Mahar Merupakan Hak Istri

Mahar itu menjadi hak istri bukan mertua. Sedangkan dahulu di zaman jahiliyah, menjadi hak ayah kandung / wali dari seorang wanita. Praktek jahiliyah seperti itu telah dihapus dengan datangnya Islam, sehingga tidak ada kesan seorang ayah �menjual� anak gadisnya dengan harga tertentu.

Dengan landasan ayat Al-Quran Al-Kariem berikut ini :

Maka berikanlah kepada wanita mahar mereka. (QS. QS. An-Nisa : 4)

Selain itu, dalam prakatek sehari-hari, manakala ada seorang yang mau menikahi seorang wanita, Rasulullah SAW menanyakan apakah wanita itu bersedia dinikahi dengan mahar ini atau itu ? Beliau tidak bertanya kepada walinya atau ayahnya, melainkan bertanya kepada wanita yang bersangkutan, sebab dia-lah yang berhak mengatakan setuju atau tidak atas mahar yang diajukan.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

http://syariahonline.com/new_index.php/id/5/cn/6792

Dipublikasikan pada: 23/3/2007 | 06 Rabbi al-Awwal 1428 H | Hits:
Email This Post Kirim ke teman | Print | Trackback | del.icio.us | Ke atas

Ada 5 Komentar:


  1. indogear menulis:

    aku mau kawin..maharnya mahal


  2. fietry menulis:

    sebelum akad sang mertua menyuruh menantu nya, jika ada yang menanyakan masalah mahar berapa kamu bilang saja 3.000.000, tetapi calon suami nya salah kaprah , calon suami mengirakalau sang mertua menyuruh dia bilang mahar sebesar 3.000.000 itu pada saat ijab kobul berlangsung. tetap[i calon istri tidak pernah menerima mahar itun sama se kali. apa hukum nya dan harus bagai mana ??


  3. fietry menulis:

    sebelum akad sang mertua menyuruh menantu nya, jika ada yang menanyakan masalah mahar berapa kamu bilang saja 3.000.000, tetapi calon suami nya salah kaprah , calon suami mengirakalau sang mertua menyuruh dia bilang mahar sebesar 3.000.000 itu pada saat ijab kobul berlangsung. tetap[i calon istri tidak pernah menerima mahar itun sama se kali. apa hukum nya dan harus bagai mana ??


  4. acep menulis:

    gmana ya kalau seandynya aku tidk punya mahar tpi aku pengn nikah apa boleh dengan mahar seadanya?


  5. nurhidayah menulis:

    assalamualaikaum..
    ya ukhti bagaimana jika saya mau menikah tapi belum bisa menentukan mahar apa yg akan saya minta…
    mohon saran nya….
    waalaikum salam