Mahar Yang Ideal
Pertanyaan:
assalamu’alaikum Wr.Wb.
mahar yang diberikan kepada calon mempelai wanita harus berupa barang atau benda yang bernilai, bagaimana dengan sahabat yang memberikan mahar dalam bentuk ayat-ayat al-qur’an sedangkan al qur’an adalah kalamullah, wassalam
Aliyus Alisir
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba�d.
Banyak sekali nash syariah yang memberi isyarat tentang tidak ada batasnya minimal nilai mahar dalam bentuk nominal. Kecuali hanya
menyebutkan bahwa mahar haruslah sesuatu yang punya nilai tanpa melihat
besar dan kecilnya. Maka Islam membolehkan mahar dalam bentuk cincin dari
besi, sebutir korma, jasa mengajarkan bacaan qur`an atau yang sejenisnya.
Yang penting kedua belah pihak ridho dan rela atas mahar itu.
a. Sepasang Sendal
Dari Amir bin Robi`ah bahwa seorang wanita dari bani
Fazarah menikah dengan mas kawin sepasang sendal. Lalu Rasulullah SAW
bertanya, “Relakah kau dinikahi jiwa dan hartamu dengan sepasang
sendal ini?”. Dia menjawab,” Rela”. Maka Rasulullahpun
membolehkannya (HR. Ahmad 3/445, Tirmidzi 113,
Ibnu madjah 1888).
b. Hafalan Quran :
Dari Sahal bin Sa`ad bahwa nabi SAW didatangi seorang
wanita yang berkata,”Ya Rasulullah kuserahkan diriku untukmu”,
Wanita itu berdiri lama lalu berdirilah seorang laki-laki yang
berkata,” Ya Rasulullah kawinkan dengan aku saja jika kamu tidak
ingin menikahinya”. Rasulullah berkata,” Punyakah kamu sesuatu
untuk dijadikan mahar? dia berkata, “Tidak kecuali hanya sarungku
ini” Nabi menjawab,”bila kau berikan sarungmu itu maka kau
tidak akan punya sarung lagi, carilah sesuatu”. Dia berkata,”
aku tidak mendapatkan sesuatupun”. Rasulullah berkata, ”
Carilah walau cincin dari besi”. Dia mencarinya lagi dan tidak juga
mendapatkan apa-apa. Lalu Nabi berkata lagi,” Apakah kamu menghafal
qur`an?”. Dia menjawab,”Ya surat ini dan itu” sambil
menyebutkan surat yang dihafalnya. Berkatalah Nabi,”Aku telah
menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan qur`anmu” (HR
Bukhori Muslim).
Dalam beberapa riwayat yang shahih disebutkan bahwa beliau
bersabda,” Ajarilah dia al-qur`qn”.
Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan bahwa jumlah ayat
yang diajarkannya itu adalah 20 ayat.
c. Tidak Dalam Bentuk Apa-apa :
Bahkan diriwayatkan bahwa ada seorang wanita rela tidak
mendapatkan mahar dalam bentuk benda atau jasa yang bisa dimiliki. Cukup
baginya suaminya yang tadinya masih non muslim itu untuk masuk Islam, lalu
waita itu rela dinikahi tanpa pemberian apa-apa. Atau dengan kata lain,
keIslamanannya itu menjadi mahara untuknya.
Dari Anas bahwa Aba Tholhah meminang Ummu Sulaim lalu
Ummu Sulaim berkata,” Demi Allah, lelaki sepertimu tidak mungkin
ditolak lamarannya, sayangnya kamu kafir sedangkan saya muslimah. Tidak
halal bagiku untuk menikah denganmu. Tapi kalau kamu masuk Islam,
keislamanmu bisa menjadi mahar untukku. Aku tidak akan menuntut
lainnya”. Maka jadilah keislaman Abu Tholhah sebagai mahar dalam
pernikahannya itu. (HR Nasa`ih 6/ 114).
Semua hadist tadi menunjukkan bahwa boleh hukumnya mahar
itu sesuatu yang murah atau dalam bentuk jasa yang bermanfaat.
Demikian pula dalam batas maksimal tidak ada batasannya
sehingga seorang wanita juga berhak untuk meminta mahar yang tinggi dan
mahal jika memang itu kehendaknya. Tak seorangpun yang berhak menghalangi
keinginan wanita itu bila dia menginginkan mahar yang mahal.
Bahkan ketika Umar Bin Khattab Ra berinisiatif memberikan
batas maksimal untuk masalah mahar saat beliau bicara diatas mimbar.
Beliau menyebutkan maksimal mahar itu adalah 400 dirham. Namun segera saja
dia menerima protes dari para wanita dan memperingatkannya dengan sebuah
ayat qur`an. Sehingga Umar pun tersentak kaget dan berkata,”Allahumma
afwan, ternyata orang -orang lebih faqih dari Umar”. Kemudian Umar
kembali naik mimbar,”Sebelumnya aku melarang kalian untuk menerima
mahar lebih dari 400 dirham, sekarang silahkan lakukan sekehendak
anda”.
Mahar Yang Baik Adalah Yang Tidak Memberatkan
Meskipun demikian tentu saja tetap lebih baik tidak
memaharkan harga mahar. Karena Rasulullah bersabda dalam sebuah hadist:
Dari Aisyah Ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”
Nikah yang paling besar barokahnya itu adalah yang murah maharnya” (HR Ahmad 6/145)
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
http://syariahonline.com/new_index.php/id/5/cn/8058
wawan menulis:
artikel di atas sangat bermanfaat bagi saya. syukran jz
danny menulis:
terima kasih. artikel ini melengkapi kesiapan saya untuk menikah nanti.
khatim menulis:
siiiipppppp………… isinya keren,bnyak manfaat bwt kita2 yg blm nikah
Andi menulis:
Terima kasih atas infonya. blognya bagus
jay jay menulis:
mohon share kerana sgt manfaat
arif menulis:
Mahar Yang Baik Adalah Yang Tidak Memberatkan
sungguh berat merealisasikan ini ya
🙁
Fitri menulis:
Alhamdulillah…… Smw prtanyaan q telh trjwb dlm artikel ini… Cz bntr lg mw nikh…..
Fikri menulis:
Alhamdulillah ..Smoga saya bissa menikah dg Ukhti Fitri…amien