Mahar Tidak Disebutkan
Pertanyaan:
Bolehkah saat ijab kabul maharnya tidak disebutkan? Terima kasih
Ade
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Mahar atau dalam istilah kita dikenal sebagai maskawin merupakan suatu pemberian yang wajib diberikan oleh suami kepada istrinya ketika aqad nikah. Adapun dalil-dalil yang menunjukan kewajiban tersebut, antara lain;
A. Firman Alloh SWT: “Berikanlah mahar kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan†(an-Nisaa: 4)
B. Firman Alloh SWT: “Maka isteri-isteri yang telah kamu campuri di antara mereka, berikanlah kepada mereka mahrnya dengan sempurna sebagai suatu kewajiban†(an-Nisaa: 24)
C. Sabda Rasulullah SAW kepada orang yang akan menikah: “Carilah olehmu (untuk menjadi mahar) walaupun hanya cincin besi†(Nailul Authar 6/170)
Sedangkan hikmah disyariatkannya pemberian mahar dalam pernikahan
Adalah untuk menunjukkan kesakralan aqad pernikahan, dan menghormati kedudukan wanita dan pihak keluarganya di samping itu mahar juga bisa menjadi pertanda atas kesungguhan niat baik pihak laki-laki untuk membangun mahligai rumah tangga.
Namum demikian, Para ulama telah sepakat bahwa aqad nikah tanpa meyebutkan mahar atau tanpa mahar yang dikenal sebagai nikah tafwidh, aqad tersebut adalah sah. -Kecuali fuqoha Malikiyyah yang menganggap bahwa nikah tanpa mahar dianggap nikha fasid- . Hal tersebut berdasarkan dalil-dalil di bawah ini:
A. Firman Alloh SWT: “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya†(al-Baqoroh: 236)
B. Dari ‘Alqomah RA, ia berkata: Abddulloh bin Mas’ud ditanyai tentang wanita yang dinikahi oleh seorang laki-laki, kemudian suaminya meninggal dan ia belum menentukan mahar bagi istrinya dan juga belum menggaulinya. ‘Alqomah berkata: Mereka ingin meminta pendapat Ibnu Mas’ud. Ibnu Mas’ud berkata: “Menurut pendapatku ia berhak mendapat maskawin yang sama denga saudarinya (mahrul mitsl) dan ia berhak mendapat warisan dan harus melaksanakan ‘iddah (4 bulan sepuluh hari). Maka Ma’qil bin Sinan al-Asyja’I bersaksi bahwa Nabi SAW perbah memberikan keputusan yang demikian terhadap Barwa’ binti Wasyiq†(HR Khomsah)
Akan tetapi, Pihak suami harus membayarkan Mahar kepada istrinya jika terjadi dua hal:
1. Sang suami menggauli istrinya, baik hal tersebut dilakukan pada hal yang dibolehkan, yaitu farj maupun yang diharamkan yaitu menggauli istri di duburnya ataupun hal tersebut dilakukan ketika istri sedang haid, nifas, ihram, shaum maupun I’tikaf. Dalam keadaan tersebut istri berhak mendapatkan maskawinnya sesuai kesepakatan kedua belah pihak atau sesuai dengan keputusan hakim.
2. Jika salah satu dari mereka meninggal dunia dan sebelum terjadinya hubungan badan dalam nikah yang shohih. Maka menurut Jumhur Ulama, wanita tersebut berhak mendapatkan mahar mitsl.
Wallahu a‘lam bishshowab.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
http://syariahonline.com/new_index.php/id/5/cn/367
aat menulis:
kalo pada saat ijab qabul maharnya disebutin sebagian boleh ga?misalnya maharnya 1 jt, disebutin cuma 500 rb
Zha menulis:
mow tanya ajah…tolong bisa disebutkan dalil mengenai mahar yg telah d’serahkan pada wanita seutuhnya dan lelaki riada berhak mengambilnya kembali,jelaskan juga yhh..sukronn..
irfan menulis:
ass, mohon sangat bantuan nya…saat akad nikah saya menyebutkan nilai mas kawin tidak sesuai dengan sebenar nya. saat itu mas kawin 5 ternyata 5gr di siapkan oleh orang tua saya tp saat di ucapkan 10gr karena sebelumnya memang sejumlah 10gr yang akan di berikan. mohon sangat bantuan pemberitahuan nya ke 085 221 496 949. terima kasih banyak, wassalam.
irfan menulis:
ass, mohon sangat bantuan nya…saat akad nikah saya menyebutkan nilai mas kawin tidak sesuai dengan sebenar nya. saat itu mas kawin ternyata 5gr di siapkan oleh orang tua saya tp saat di ucapkan di akad 10gr karena sebelumnya memang sejumlah 10gr yang akan di berikan.tapi memang calon istri tidak menuntut banyak untuk masalah mas kawin, sepenuhnya diserahkan terserah saya.apakah sah nikah saya? mohon sangat bantuan pemberitahuan nya ke 085 221 496 949. terima kasih banyak, wassalam.
nina menulis:
Bagaimana kalau barang yang dijadikan mahar itu ternyata menjadi jaminan hutang sedangkan pada waktu aqad nikah disebutkan dibayar TUNAI ? apakah harus mengulang lagi aqad nikahnya ?
nia menulis:
pada waktu akad nikah mas kawin yg disebutkan seperangkat alat sholat,emas,dan uang tunai.yg jd masalah emas yg digunakan bkn emas murni,dan trnyata alat sholatx jg tidak ada,bgaimana hukumnya?