Mahar Seperangkat Alat Sholat, Wajibkah?


Email This Post

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr.wb.

Pak ustadz, sebenarnya mas kawin / mahar berupa seperangkat alat sholat itu hukumnya bagaimana, wajib atau sunnah? adakah ketentuan dalam Islam yang menerangkan mahar itu harus berupa apa? bagaimana dengan ketentuan mahar itu sendiri, wajib atau sunnah (terlepas dari bentuk mahar yang diberikan).

Saya pernah juga membaca, tapi lupa detailnya (tolong dibenarkan kalau salah), di jaman rasulullah SAW beliau pernah memberikan mahar berupa emas..apakah benar begitu. Karena ada pendapat bahwa mahar yang wajib itu adalah berupa seperangkat alat sholat.

wass. wr. wb.

Nanda

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb.

Sebenarnya mahar berupa seperangkat alat shalat itu bukanlah merupakan sunnah apalagi wajib. Karena tidak ada contoh sama sekali dari Rasulullah SAW atau dari para shahabat memberikan mahar berbentuk alat shalat.

Sebenarnya mahar itu haruslah sesuatu yang bernilai secara nominal, kalau memang seseorang mampu untuk melakukannya. Misalnya rumah, mobil, emas, deposito, ONH dan sejenisnya. Ini baru namanya mahar dan punya nilai yang berarti secara nominal.

Kalau dibandingkan dengan di negara Arab, mahar itu sangat mahal sekali. Bahkan saking mahalnya, sampai-sampai banyak yang tidak mampu kecuali memang sudah menjadi kaya. Ini memang sudah dianggap berlebihan.

Memang ada keterangan bahwa NAbi SAW membolehkan seseorang menikah dengan cincin, sendal, atau bacaan quran. Tapi itu hanya pada mereka yang benar-benar tidak mampu, miskin dan sama sekali tidak punya apa-apa. Sedangkan bila tidak menikah mereka takut akan jatuh ke zina. Jangan sampai karena tidak mampu bayar mahar, malah terjadi perzinaan.

Wassalamu` alaikum Wr. Wb.

Dipublikasikan pada: 23/3/2007 | 06 Rabbi al-Awwal 1428 H | Hits:
Email This Post Kirim ke teman | Print | Trackback | del.icio.us | Ke atas

Ada 2 Komentar:


  1. haryani menulis:

    assalamualaikum…
    bolehkah saya memasang tanya jawab ini dan beberapa tanya jawab yang lain di web saya? mohon maaf sebelumnya, saya sudah mengambil beberapa artikel yang juga ada di web lain saking bersemangatnya menemukan web yang informatif ini. Saya adalah tukang hias mahar dan sejak awal saya ingin web saya juga berfungsi untuk syiar tentang mahar dan pernikahan dalam Islam karena pada kenyataannya banyak sekali calon pengantin muslim yang tidak tahu mahar itu apa, banyak yang mengira mahar hanyalah bagian dari seserahan, tapi karena terlalu banyak pertanyaan yang sama diajukan ke saya tentang mahar kadang jadi ada hal-hal penting yang seharusnya disampaikan agar orang lain mendapat ilmu sebelum menikah malah jadi terlupakan, saya berharap kalau boleh saya copy paste bagian-bagian yang relevan untuk menjawab aneka pertanyaan para calon pengantin sehingga mereka bisa membaca web saya dan mendapatkan informasi yang diperlukan. Terima kasih.
    Jazakalloh.


  2. karimah menulis:

    Aslmu’alaikum wr wb….ana mau brtanya kpda ustad. ana sering mndgar ttg pndpat2 masyrakat yg bahwa klw seseorang yg hmil itu tdak bleh berbuat aneh , msal@ suami@ tdak bleh mnyakiti bnatang , wlawpun bntang trsbut mnyakiti qta . dll , syukran ustad bsa mmblas prtanyaan ana , Aslmu’alaikum wr wb