Mahar apa harus berbentuk emas


Email This Post

Pertanyaan:

Pak ustadz, bolehkah mahar berupa seperangkat alat sholat/kitab suci/barang lain, menurut teman saya mahar tidak boleh barang lain selain emas, mohon penjelasan dan dalil yang menjelaskan hal tersebut.

Terima kasih

Refa

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,

Dalam masalah mahar, sebenarnya boleh dalam bentuk harta apa saja, tidak harus berbentuk emas. Memang di negeri kita, mahar itu sering juga disebut dengan istrilah mas kawin, namun sebenarnya tidak harus berujud emas.

Rasulullah SAW beberapa kali menikahkan para shahabat dengan mas kawin yang berragam. Terkadang cincin, terkadang sandal, bahkan pernah juga dengan kemampuan membaca atau menghafal Al-Quran Al-Karim.

Silahkan Anda telaah dan kaji hadits-hadits berikut ini :

1. Mas kawin berupa baju besi

Dari Ibnu Abbas ra berkata,:Tatkala Ali ra kawin dengan Fatimah, Rasulullah SAW bersabda kepadanya,”Berilah sesuatu kepadanya (maskawin)”. Ali menjawab,”Saya tidak punya apa-apa”. Rasulullah SAW berkata,”Mana baju besimu buatan Hutamiyyah ? (HR. Abu Daud dan NAsai).

2. Mas kawin berupa tepung dan kurma

Dari Jabir bin Abdullah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Orang yang memberi tepung atau kurma sebagai mas kawin kepada seorang wanita, maka sesungguhnya ia telah jadikan dia halal (syah nikahnya)”. (HR. Abu Daud).

3. Mas kawin berupa sendal

Dari Abdillah bin Amir bin Rabiah dari ayahnya bahwa Rasulullah SAW membolehkan nikahnya wanita dengan maskawin dua sendal(HR. At-Tirmizy).

4. Mas kawin berupa harga memerdekakan budak

Dari Anas dari Rasulullah SAW bahwa beliau memerdekakan Shafiyah lalu dijadikan kemerdekaannya itu sebagai maskawinnya”. (HR. Muttafaq Alaihi).

5. Mas kawin berupa cincin dari besi

Dari Sahl bin Sa’d berkata bahwa Rasulullah SAW pernah mengawinkan seseorang dengan wanita dengan maskawin cincin dari besi.(HR. Al-Hakim).

Intinya mas kawin itu adalah sesuatu yang memiliki harga. Baik berupa uang tunai, emas, perak, perhiasan atau jasa.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

http://syariahonline.com/new_index.php/id/5/cn/5156

Dipublikasikan pada: 23/3/2007 | 06 Rabbi al-Awwal 1428 H | Hits:
Email This Post Kirim ke teman | Print | Trackback | del.icio.us | Ke atas