Cincin Pernikahan


Email This Post

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr.Wb

Ustadz….

Apakah di dalam sayariat Islam ttg pernikahan di kenal cincin pernikahan?
apakah keutamaan cincin pernikahan tersebut pada acara pernikahan, apakah sekedar simbol, adat atau syariat?

Wassamu’alaikum Wr.Wb.

Ikhwan

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Cincin Dalam Islam

Dahulu Rasulullah SAW pernah memiliki cincin yang disebut khatam. Dalam bahasa arab, kata khatam itu juga bermakna stempel yang digunakan untuk menyetempel surat resmi. Dan memang fungsi cincin Rasulullah SAW adalah juga untuk menyetempel surat-surat yang ditujukan kepada para raja dunia. Surat itu adalah surat yang mengajak para raja dan umat manusia sedunia untuk memeluk agama Islam.

Meski dunia arab saat itu tidak mengenal stempel, namun sesuai dengan tata pergaulan administrasi international yang berlaku di masa itu, bahwa semua surat resmi kenegaraan harus ada stempelnya, maka Rasulullah SAW membuat cincin atau stempel khusus yang bertuliskan Muhammad Rasulullah.

Cincin Kawin

Sedangkan urusan cincin kawin bukanlah bagian dari syarat pernikahan. Kita tidak menemukan adanya budaya tukar cincin dalam literatur Islam khususnya dalam masalah pernikahan. Satu pun kitab fiqih tidak menyebutkan keharusan untuk menggunakan cincin kawin dalam pernikahan.

Bahkan sebagian ulama memakruhkan cincin kawin dan tukar cincin saat menikah, karena itu merupakan produk dan budaya dari luar Islam.

Dalam nikah secara Islam, yang dibutuhkan adalah mas kawin. Mas kawin sendiri sekedar istilah dan tidak harus emas bentuknya. Karena dalam istilah bahasa arabnya disebut mahar, nihlah, shodaq, ajr, aridhah, ‘aqr dan seterusnya.

Meski demikian, bila mahar itu mau diberikan dalam bentuk cincin, pada hakikatnya tidak ada larangan. Bahkan meski terbuat dari emas sekalpiun. Asalkan cincin emas itu tidak dipakai oleh pengantin laki-laki.

Sebab laki-laki dalam Islam diharamkan memakai perhiasan yang terbuat dari emas. Rasulullah SAW telah melarang emas dan juga sutera bagi laki-laki baik saat menikah atau sehari-sehari.

Cincin kawin tidak dikenal dalam syariat Islam sebagai bagian dari ritual pernikahan. Sehingga lebih merupakan kebiasaan adat tradisi masyarakat setempat. Sebagian ulama mengharamkannya karena dianggap termasuk perilaku meniru orang kafir. Sebagian lagi memandang tidak ada masalah karena meski tidak lahir dari syariat Islam, tidak ada salahnya menjalankan suatu hal yang sudah ada di tengah masyarakat selama tidak ada larangan secara langsung dan eksplisit akan hal itu dari nash-nash yang qath`i.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

http://syariahonline.com/new_index.php/id/5/cn/8656

Dipublikasikan pada: 23/3/2007 | 06 Rabbi al-Awwal 1428 H | Hits:
Email This Post Kirim ke teman | Print | Trackback | del.icio.us | Ke atas

Ada 19 Komentar:


  1. ririe menulis:

    kalau cincin kawin perak laki2 boleh pakai gak?


  2. Eti menulis:

    boleh aja..kan yang dilarang itu laki2 gak boleh memakai perhiasan dari emas. Berarti klo selain dari emas, kayanya sah2 aja deh…


  3. mega menulis:

    kl emas putih itu dikatakan sebgai cincin emas jg ga?
    dan bgmn hukum memakai cincin itu bagi laki2?


  4. santi menulis:

    Lantas utk cowo pakai cincin apa saat nikah kalo bukan emas, apa mungkin perak? tolong jwbannya.trims


  5. Rio Purnomo menulis:

    Assalamualaikum, wr, wb
    Rio Mau tanya…insyallah bentar lagi mau menikah dengan mahkluk Allah, Pertanyaan nya adalah mahar apa yang pantas dan lebih baik untuk di berikan dalam pernikahan nanti,,,,,?
    terima kasih “jazakumullah.


  6. Cincin kawin emas mengkilap menulis:

    wah ane nimbrung bro….

    jadi gmn ni….

    mharnya apa???


  7. holy menulis:

    klau cin2 emas putih,,itu msi ada unsur emasNa looh..material utamanya tetap aja Aurum (Au). Hanya saja di-alloy dengan logam perak atau Paladium biar warnanya jadi putih. Tetap aja komposisi terbesarnya Aurum, maka hukumnya jatuhnya sama aja dengan emas kuning.
    klu mau pke cin2 mungkin cr yg dr bahan platina(mirip emas putih),tp bahan platina ini udah langka n klu ada hargaNa mahal bgt!!hehew


  8. erha menulis:

    Saya sudah tanya sana sini, katanya emas putih itu boleh karena masih mengandung logam lain yg bukan logam mulia, yg diharamkan itu jika cincin itu murni logam mulia (100% logam mulia).

    Maaf jika salah, semua kebenaran datangnya hanya dari Allah, dan kekeliruan murni dari saya


  9. chris menulis:

    ass,..
    ustad, ana mau tanya: masalah tentang cincin pertunangan,.. bagaimana caranya agar lelaki tersebut bisa memakai cincin pertunangan,.. mohon solusinya,..
    trimakasih
    wass…


  10. surya menulis:

    ikutan bro….
    trus ada yang tau pembuat cincin dari platina yang murah nda?? yang harganya kalau bisa dibawah 500rb.

    dipikir2 sekarang semua serba mahal, agama aja dijual ama para ustad dunia, dengan alasan mahar. sekarang udah jarang ustad yang zuhud, jd males deh aqu.
    so, dari para muslim yang tidak saling membantu bisa menimbulkan kekufuran.
    semua hanya bisa menyalahkan.


  11. Yusuf al-Fajri menulis:

    Cincin pernikahan tidak dikenal dalam islam.. Islam itu mudah, ngapain susah-sudah dan memberatkan diri. Cukup mahar saja, beres. tak perlu tambahan cincin pernikahan segala..Tasyabbuh..


  12. sayo menulis:

    tanya…
    insya Allah saya juga akan sgr menikah. Nah, kalau ikhwan tu mau ga pake cincin? tentunya cincin yg bukan dari emas…


  13. luli menulis:

    Ass.
    sya mau tnya krna apakah kalau kita mau menikah harus dirunah sang perempuan


  14. Abdul Gofur menulis:

    sedikit penalaran..
    tidak ada hukum/aturan dibuat tanpa alasan, ada larangan karena ada efek negatifnya dan pastinya bermanfaat, pertanyaanya laki-laki dilarang memakai emas?kalupun alasannya supaya tidak menyerupai wanita, apapun bahannya seharusnya juga dilarang,.
    terimakasih


  15. 1 bali wedding organizer menulis:

    Bagaimanapun bentuk maharnya adalah semoga ikatan yang amat suci dimana dua insan yang berlainan jenis dapat hidup bersama dengan direstui agama, kerabat, dan masyarakat.


  16. chanif menulis:

    Logam mulia itu tidak hanya emas, ada perak dan tembaga. Hukum orang laki-laki memakai perhiasan dari perak dan tembaga sama dengan hukum memakai perhiasan dari emas. HARAM


  17. shya menulis:

    Trs sebagai tanda bhwa ybs menikah gmn?
    Selain cincin..sbg status sosial dan pagar diri..–jd mgkn ini secara sosial+kultural
    Sy baca bukanny emas?bkn logam mulia
    Jd perak+tembaga+platina, dll slain emas, boleh kan y?
    Mhn sharingny


  18. satya pratama menulis:

    assalamualaikum wr wb.af1 kalau pendapat ana rada beda dikit.
    di dlm Alquran TIDAK ADA BAIK SAMAR ATAU TEGAS tentang pelarangan memakai emas.tentang pelarangan yg didlm beberapa hadist,menurut sebagian ulama hadist tsbt hanya berlaku pada saat itu,tdk berlaku dizaman sekarang.jikalau berlaku dizaman sekarang bagaimana dengan celana/pakaian yang melebihi mata kaki(isbal)?jika hadist tsbt berlaku pd zaman skrng maka seluruh umat islam yg ada dimuka bumi ini akan terkena jilatan api neraka.dan perlu diingat”hadist itu soheh klw tidak bertentangan dengan alquran” wallahu a’lam bishowab…


  19. winda menulis:

    klo yg cew pke perak trus cow pke perak jg blh g ya? mohon jwb’annya ya