Panduan Hukum Keluarga Sakinah


Email This Post

656 hlm. 15,5 x 23 cm
Rp. 89000,-

Keluarga sakinah atau rumah tangga yang tenteram dan damai, tak pelak merupakan dambaan setiap insan. Suami, istri, dan anak-anak senantiasa menginginkan kehidupan keluarga mereka harmonis. Suami bisa menjadi pemimpin rumah tangga yang cakap dan bertanggung jawab, istri setia mendampingi dalam suka dan duka, anak-anak mereka riang, saleh, cerdas, dan menenteramkan hati. Komunikasi di antara mereka terjalin secara harmonis dalam taburan cinta dan kasih sayang.
Namun bagaimana membangun rumah tangga yang sakinah itu? Memang tidak mudah karena yang menjadi komponen utamanya adalah jiwa manusia. Untuk mewujudkan bangunan rumah tangga yang ideal itu, banyak hal yang harus diwujudkan. Salah satu, dan ini yang paling mendasar, adalah bahwa rumah tangga harus dibangun dengan landasan nilai-nilai hukum yang syar’i dan masing-masing pihak di dalamnya berkomitmen untuk tetap berada dalam rambu-rambunya. Islam telah memberikan nilai-nilai hukum ini secara memadai, agar perjalanan rumah tangga senantiasa terbimbing di jalan yang benar dan diridhai Allah Swt.
Memang, aturan hukum bukanlah segalanya, namun tanpa aturan hukum sebagai landasannya, segalanya menjadi tak beraturan. Rumah tangga membutuhkan banyak hal untuk menjadi sakinah dan semuanya harus dimulai dengan kepatuhan kepada hukum. Lebih dari itu, syariat Islam sebagai manifestasi dari kasih sayang Allah, telah menjamin bahwa dengan berpegang teguh padanya, manusia akan diantarkan menuju kehidupan yang bahagia, di dunia dan di akhirat.
Buku ini memuat Panduan Hukum Keluarga Sakinah secara lengkap, dengan dukungan dalil ayat-ayat Al-Quran, hadits Nabi, dan pandangan para ulama fiqih. Maka tiada seorang Muslim pun yang tidak memerlukannya untuk memandu kehidupan rumah tangganya agar senantiasa berada di jalan Allah Swt.

http://www.eraintermedia.com/index.php?lihat=sinopsis&id=65

Dipublikasikan pada: 25/3/2007 | 08 Rabbi al-Awwal 1428 H | Hits:
Email This Post Kirim ke teman | Print | Trackback | del.icio.us | Ke atas