Hukum ‘Azl (Coitus Interruptus) dan Alat Kontrasepsi
‘Azl adalah mengeluarkan sperma laki-laki diluar vagina wanita dengan tujuan untuk mencegah kehamilan. Dari Jabir ra berkata : Kami melakukan ‘azl pada masa nabi SAW dimana al-Qur’an masih terus diturunkan, dan hal tersebut diketahui oleh nabi SAW tetapi beliau tidak melarangnya [1].
Berkata Imam Ibnu Taimiyyah dalam fatwanya: Adapun mengenai ‘azl maka telah diharamkan oleh sebagian ulama, tetapi menurut keempat mazhab hukumnya boleh asal seizin istri. Karena merupakan hak istri untuk menikmati keluarnya sperma tersebut, sebagaimana juga merupakan haknya untuk hamil, maka tidak terlarang melakukan ‘azl tersebut jika dengan izin dan ridha istri.
Adapun sebab pengharaman sebagian ulama terhadap ‘azl adalah seolah-olah manusia telah mencampuri urusan ALLAH SWT dalam hal penciptaan mahkluk-NYA, atau takut tidak tercukupi rizkinya, dan sebagainya yang diharamkan oleh Islam. Maka kesemuanya dikembalikan kepada niatnya apakah karena darurat atau karena keraguan akan rizki ALLAH.
Dari abu Said al-Khudri ra berkata: Disebutkan tentang ‘azl didepan rasuluLLAH SAW, maka beliau bertanya: Mengapa diantara kalian melakukan hal tersebut? Karena sesungguhnya tidaklah seorangpun diantara makhluk kecuali ALLAH pencipta-NYA [2].
Berkata DR al-Qardhawi dalam kitabnya “Halal dan Haram dalam Islamâ€: Menjadi sebuah keringanan (rukhshah) bagi muslim dalam masalah keturunan jika terdapat sebuah penyakit yang membutuhkan obat yang masuk akal atau hal yang darurat yang dibenarkan, menggunakan cara yang digunakan oleh orang-orang pada masa nabi SAW seperti ‘azl (dan telah ditemukan bermacam-macam cara di zaman sekarang yang disebut sebagai kontrasepsi).
Diantara yang termasuk darurat yaitu: Kekhawatiran akan kondisi atau kesehatan ibunya jika hamil atau menyusui yang kesemuanya itu harus karena pengalaman atau karena rekomendasi dokter yang terpercaya. ALLAH SWT berfirman: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.†(QS. Al-Baqarah: 195)
Juga yang termasuk darurat adalah kekhawatiran akan kondisi dan kesehatan janin atau keguncangan dalam pendidikannya. Telah datang seorang laki-laki kepada nabi SAW dan berkata: Wahai rasuluLLAH aku melakukan ‘azl saat berhubungan sex dengan istriku. Maka Nabi SAW bertanya: Mengapa kamu melakukannya? Maka jawab laki-laki tersebut: Saya khawatir kepada anak yang akan lahir. Maka kata Nabi SAW: Kalau ‘azl itu berbahaya maka pasti telah membahayakan bagi bangsa Persia dan Romawi [3].
Dalam hadits tersebut seolah-olah nabi SAW mengisyaratkan bahwa perbuatan tersebut merupakan hal yang bersifat personal sehingga tidak membahayakan bagi umat, ditunjukkan dengan perkataan bahwa hal tersebut tidak membahayakan bagi bangsa Persia dan Romawi (yang telah melakukan ‘azl sebelum bangsa Arab) yang kedua bangsa tersebut merupakan negara terkuat di dunia pada masa itu (Adapun jika ‘azl tersebut secara umum membahayakan umat dalam bentuk mengurangi jumlah ummat atau melemahkannya baik kualitas maupun kuantitasnya maka hukumnya haram).
Diantaranya kekhawatiran sedang menyusui sementara harus hamil lagi (sehingga merusak kualitas susu dan melemahkan bayi), sehingga nabi SAW menyebut hubungan sexual saat menyusui sebagai merusak kualitas susu dan melemahkan bayi yang merupakan kiasan halus seolah-olah pembunuhan tersembunyi.
Bersabda nabi SAW: Janganlah kalian bunuh anak-anakmu secara tersembunyi, karena sesungguhnya bersanggama saat menyusui bagaikan penunggang kuda yang saling berlomba[4]. Yang dimaksud saling berlomba adalah karena seorang wanita yang hamil, saat menyusui maka bayi yang dikandungnya dan anak yang sedang disusuinya saling berebut untuk mendapatkan air susu ibunya, seperti seorang penunggang kuda yang saling memacu kudanya (sampai disini selesai kutipan dari DR al-Qardhawi).
Adapun mencegah kehamilan secara sengaja tanpa ada uzur / darurat baik menggunakan obat, atau operasi atau yang semisal dengan itu maka hukumnya haram karena yang demikian itu menghalangi keturunan yang diperintahkan untuk dijaga oleh Islam dalam rangka memakmurkan bumi.
Berkata Imam Ibnu Hajar: Diharamkan menggunakan segala sesuatu yang dapat memutuskan/merusak janin dari rahim ibunya. Dan demikian pula hal tersebut berlaku bagi laki-laki, karena pada dasarnya Islam melarang perbuatan tersebut jika tanpa ada uzur/darurat.
Dan telah bertanya abu Hurairah ra kepada nabi SAW: Agar diberikan keringanan untuk mengebiri dirinya karena tidak mampu menikah, sementara ia masih muda dan takut terjerumus kepada dosa, tetapi tidak diizinkan oleh nabi SAW [5].
REFERENSI:
[1] Dikeluarkan oleh Muslim
[2] Dikeluarkan oleh Muslim
[3] Dikeluarkan oleh Muslim
[4] Dikeluarkan oleh Abu Daud
[5] Dikeluarkan oleh Al-Bukhari
http://www.al-ikhwan.net/index.php/islamisasi-sains/2006/hukum-azl-coitus-interruptus-dan-alat-kontrasepsi/