Risalah Nikah
"Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri dan keturunan yang menyejukkan hati kami, dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa." (QS. Al-Furqaan : 74)
"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang patut (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagii Maha Mengetahui." (QS. An-Nur : 32)
"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikannya di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (QS. Ar Ruum : 21)
"Barangsiapa yang dimudahkan baginya untuk menikah, lalu ia tidak menikah maka tidaklah ia termasuk golonganku." (HR. At-Thabrani dan Al-Baihaqi)
"Barang siapa menikah, maka ia telah melindungi separuh dari agamanya, karena itu hendaklah dia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi." (HR. Al Hakim )
"Apabila datang laki-laki (untuk meminang) yang kamu ridhoi agamanya dan akhlaknya maka nikahkanlah dia, dan bila tidak kamu lakukan, akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang meluas." (HR. Attirmidzi dan Ahmad).