Izinkan Aku Meminangmu


Email This Post

210 hlm. 12 x 19,5 cm
Rp. 19000,-

Dalam tradisi pergaulan muda-mudi yang longgar, pinangan biasanya dila-kukan setelah dua sejoli menjalin hu-bungan relatif lama dan sepakat mau menikah, hingga meminang sekadar me-lakukan tahapan formal untuk menuju perkawinan yang sah. Oleh karena itu, tidak ada kata dalam kamus “menolak pinangan” bagi mereka.
Namun bagi komunitas generasi mu-da Islam yang terdidik dan taat ber-agama, yang tidak mengenal hubungan khusus lelaki dan perempuan sebelum menikah, maka meminang menjadi sebuah proses “tawar-menawar” yang sesungguhnya; ada penilaian, peng-ajuan syarat, kompromi, penerimaan, bahkan penolakan. Bahkan seyogianya proses itu dijalani dengan penuh keter-bukaan dan kelapangan dada. Tidak ada perasaan ewuh pekewuh dan tidak ada keterpaksaan. Semua demi tegaknya ru-mah tangga yang penuh kasih sayang dan cinta di bawah ridha Allah swt.
Buku kecil yang ditulis oleh Cahyadi Takariawan ini membahas tentang haki-kat meminang (khitbah) dalam syariat Islam secara detail dan menyeluruh, de-ngan mengupas habis sisi-sisi kemanu-siaan, kekeluargaan, sosial, kesetaraan, bahkan dakwah. Buku ini sangat baik di-baca oleh semua kalangan, khususnya bagi mereka yang hendak melalui proses khitbah, ikhwan maupun akhawat.
Selamat mengkaji.

http://www.eraintermedia.com/index.php?lihat=sinopsis&id=63

Dipublikasikan pada: 25/3/2007 | 08 Rabbi al-Awwal 1428 H | Hits:
Email This Post Kirim ke teman | Print | Trackback | del.icio.us | Ke atas