RISALAH NIKAH (2)


Email This Post

Seiring perkembangan peradaban manusia modern, nilai-nilai kebenaran yang hakiki semkain tergeser dari kehidupan perilaku modernisasi. Pada akhirnya umat Islam semakin tidak memperdulikan lagi terhadap syariat yang semestinya menjadi panutan dan pegangan bagi mereka, pernikahan yang dilakukan mereka tidak sesuai dengan syariat Islam. Bahkan cenderung meniru nilai dan perilaku barat.

WALIMAH MERUPAKAN IBADAH

Walimah berasal dari kata “Al Walam” yang bermakna Al Jamu’ (berkumpul). Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum melaksanakannya adalah sunnah mu’akad berdasarkna hadist Rasulullah kepada Abdurrahman bin Aub : “Selenggarakan walimah walaupun hanya dengan seekor kambing”. Ucapan akad nikah dan walimah merupakan acara ritual atau ibadah yang disyari’atkan dalam Islam sehingga penyelenggaraannya harus tertib dan sakral. Sebagaimana sebuah ibadah, seperti halnya zakat, puasa, ibadah haji, dan sebagainya, penyelenggaraan pernikahan telah diatur tata cara serta rukunnya dalam syari’at Islam sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah Saw dan para sahabat. Pelanggaran terhadap pelaksanaan rukun-rukun menyebabkan tidak sahnya sebuah pernikahan secara syar’i. Sehubungan dengan walimah, adat kebiasaan masing-masing daerah dapat dipertahankan bbahkan dilestarikan sepanjang tidak menyalahi prinsip ajaran Islam. Dan apabila adat kebiasaan yang berhubungan dengan walimah tersebut bertentangan dengan syari’at Islam, setuju atau tidak, harus ditinggalkan.

RUKUN – RUKUN PERNIKAHAN

Hal-hal yang mesti ada dalam upacara pernikahan disyari’atkan dalam sebuah hadist sebagai berikut : ”Tidak sah pernikahan kecuali dengan hadirnya wali (pihak wanita) dan dua orang saksi serta mahar (mas kawin) sedikit maupun banyak.” (HR. Athabarani). Berdasarkan hadist tsb maka ada beberapa rukun pernikahan dii antaranya adalah :K Hadirnya wali (pihak wanita)K Dua orang saksiK MaharK Khutbah nikah

SUNNAH – SUNNAH DALAM WALIMAH

Di samping rukun – rukun di atas maka ada beberapa sunnah Rasulullah dalam acara walimah yaitu : K Berdoa setelah akad nikah. Doa bagi kedua mempelai : “Barakallahu laka wabaaraka ‘alaika wajama’a baynakuma fii khair”. Semoga Allah mencurahkan kepadamu dan istrimu. Semoga Allah menyatukan kamu berdua dalam segala kebaikan.” (HR. Bukhari, Muslim).K Shalat sunnah setelah akad nikahK Tinggal seminggu di rumah mempelai wanita.

ADAB WALIMAH (RESEPSI) PERNIKAHAN

Adab – adab dalam upacara pernikahan adalah sbb : K Tidak bercampur baur antara pria dan wanita.Hal ini untuk menghinari “zina mata” dan “zina hati”. Hal ini berdasarkan firman Allah : “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra’ : 32). Islam sangat preventif sekali dalam menanggapi masalah zina. Islam tidak saja melarang perbuatan zina, melainkan juga melarang segala sesuatu yang mendekati zina, dengan mencegah dan menutup aurat semua jalan yang mendorong terjadinya zina, di antaranya dengan menyuruh laki-laki menundukkan pandangannya terhadap wanita. “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS 24 : 30) Allah menggunakan kata “min” untuk menyatakan sebagian dari pandangan. Yang dimaksud dengan menundukkan pandangan bukanlah menundukkan pandangan atau memejamkan mata, melainkan mengandung pengertian bahwa harus membatasi pandangan kepada lawan jenis yang bukan muhrimnya. Sehingga gejolak nafsu seks dapat kita rendam dan kita rendam dan kita kendalikan. Allah juga menyuruh wanita-wanita menundukkan pandangan terhadap laki-laki yang bukan muhrimnya. Wanita juga disuruh mengenakan kain penutup tambahan dari kepala sampai ke dada yang dikenal dengan istilah jilbab. “Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka…(QS. An-Nur : 31). Namun terkadang umat islam masih banyak yang memandang aneh terhadp orang yang melaksanakan tuntutan di atas. Padahal umat islam sudah tidak asing lagi dengan pemisahan antara laki-laki dan wanita. Bukanlah ketika sholat di masjid, jama’ah laki-laki terpisah dengan jama’ah wanita ? Lalu kenapa walimah hal ini menjadi asing bagi kita ? K Hijab Hijab berarti “tirai” atau pembatas atau penyekat. Istilah hijab ini digunakan untuk tirai penyekat yang membatasi antara laki-laki dan wanita yang bukan muhrimnya, seperti ayat berikut : “Apabila kamu (laki-laki bukan muhrim) meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir (tirai).” (QS. Al-Ahzab : 53). Islam menyuruh kita menahan sebagian pandangan, maka untuk membantu terlaksananya itu diperlukan hijab (tirai) yang membatasi pandangan antara pria dan wanita. Hal ini dicontohkan dalam riwayat perkawinan Rosulullah Saw dengan Zainab yang merupakan sebab turunnya surat Al-Ahzab : 53 di atas. K Menghindari berjabat tangan yang bukan muhrimnya Telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat kita bahwa tamu pria menjabat tangan mempelai wanita, begitu pula sebaliknya. Padahal ini dimurkai oleh Allah “Barang siapa berjabat tangan dengan wanita yang bukan muhrimnya maka akan mendapat murka dari Allah Azza wa jalla.” (HR. Ibnu Baabawih) K Menghindari syirik dan khurafat Oleh karena walimah merupakan ibadah, maka kita harus menghindari perbuatan – perbuatan yang mengarah pada syirik dan khurafat. Dalam masyarakat kita, terdapat banyak kebiasaan dan adat istiadat yang dilandasi oleh kepercayaan terhadap selain Allah seperti percaya kepada dukun, memasang sesajen, dll. “Barang siapa yang mendatangi dukun atau peramal dan percaya kepada ucapannya maka ia telah mengkufuri apa yang telah diturunkan oleh Allah kepada Muhammad Saw.” (HR. Abu Daud). Begitu pula seorang muslim selayaknya tidak percaya kepada perhitungan hari bake dan hari buruk. “Barang siapa membatalkan maksud keperluan karena ramalan dari mujur sial, maka ia telah syirik kepada Allah. “ (HR. Ahmad). K Menghindari kemaksiatan Dalam sebuah acara pernikahan, hendaknya kita menghindari terjadinya cara minum-minuman keras dan judi, karena jelas dilarang syari’at islam. K Menghindari hiburan yg merusak Begitu pula sebaiknya dihindari suguhan acara hiburan berupa tarian oleh wanita-wanita yang berusaha tidak sesuai denggan syari’at islam, bahkan cenderung mempertontonkan aurat. Serta, umat islam selayaknya tidak memperdengarkan musik yang liriknya mengandung ajakan maksiat seperti mengajak pergaulan bebas, narkoba dll. “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (QS. Lukman : 6). K Mengundang fakir miskin Rasulullah bersabda : “Makanan yang paling buruk adalah makanan dalam walimah dimana orang – orang kaya diundang makan, sedangkan orang – orang miskin tidak diundang.” (H. Baihaqi). Fakir miskin bukanlah orang yang sama sekali tidak memiliki nafkah tetapi tidak tercukupi kebutuhan primernya. Fakir miskin yang diundang diprioritaskan tetangga dekat yaitu radius 40 rumah dari rumah kita. Teknis pelaksanaannya dapat dengan cara mengundang langsung mereka atau membagikan bingkisan makanan setelah acara walimah selesai. K Syiar Islam

Disunnahkan walimah, diantaranya dimaksudkan syiar sehingga usahakan dalam acara walimah tersebut terdapat pembacaan ayat suci Al-Quran, khutbah nikah yang menjelaskan mengenai masalah pernikahan, brosur-brosur atau selebaran yang berisi ajakan untuk melaksanakan syariat islam.

K Mendoakan kedua mempelai

Disunnahkan kita mengucapkan do’a ketika menjabat tangan sang pengantin.
K Adab busana & rias pengantin

· Menutup aurat

· Tidak berpakain dan berhias berlebih-lebihan

· Mempelai pria tidak menggunakan sutra

· Mempelai wanita tidak menyambung rambut

· Mempelai wanita tidak menipiskan alis

· Tidak mengikir gigi bagi mempelai wanita
K Adab makan pada acara walimahan

· Tidak berlebih-lebihan

· Menggunakan tangan kanan

· Tidak makan sambil berdiri (Standing Party)
K Bukan Aliran Tertentu

Apa yang dijelaskan di atas bukanlah ajaran dari kelompok atau aliran tertentu, melainkan apa yang telah diperintahkan dan dicontohkan oleh junjungan kita Nabi Muhammad Saw. Memang saat ini sangat jarang kita jumpai resepsi pernikahan seperti di atas, bahkan umat islam masih menganggap aneh.

“Sesungguhnya bermula datangnya Islam dianggap aneh dan nanti Islam akan kembali dianggap aneh. Namun bernahagialah orang-orang yang aneh”, para sahabat bertanya pada Rasulullah, “Ya Rasulullah, apa yang dimaksud orang yang aneh itu ?”. Lalu Rasulullah menjawab : “Orang yang melakukan kebaikan-kebaikan di saat orang-orang melakukan kerusakan.” (HR. Muslim).

http://www.al-azzam.com/index.php?option=com_content&task=view&id=42&Itemid=30

Dipublikasikan pada: 28/3/2007 | 11 Rabbi al-Awwal 1428 H | Hits:
Email This Post Kirim ke teman | Print | Trackback | del.icio.us | Ke atas

Ada Satu Komentar:


  1. gamis modern menulis:

    gamis modern…

    RISALAH NIKAH (2) | Anugerah & Hendra…